Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Presidential Threshold 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (26/7).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan, pengajuan permohonan uji materi (presidential threshold) bertujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (Pilpres) terakhir.
"Adanya perpecahan di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir akibat adanya presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu," jelasnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Dimana, ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.
Dengan diajukannya permohonan ini, ia tengah berusaha untuk membuka peluang banyak bagi anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja.
Sementara, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7 persen sampai 9 persen. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK.
“Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.